Implementasi PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Tenaga Kefarmasian Pelayanan Kefarmasian
Implementasi PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Tenaga Kefarmasian Pelayanan Kefarmasian
Deskripsi Pelatihan
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor kesehatan di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian kebijakan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah penting yang telah diambil adalah penerbitan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional serta meningkatkan peran dan kontribusi tenaga kesehatan, termasuk tenaga kefarmasian, dalam memberikan pelayanan yang optimal.
Tujuan & Sasaran
- Memberikan pemahaman yang mendalam kepada tenaga kefarmasian mengenai isi dan implikasi PP No. 28 Tahun 2024 serta UU No. 17 Tahun 2023.
- Menyebarluaskan informasi mengenai peraturan terbaru kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang kefarmasian.
- Menjadi forum diskusi bagi peserta untuk bertukar pandangan dan mencari solusi terhadap berbagai tantangan dalam implementasi peraturan ini.
- Menyediakan kesempatan bagi peserta untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli dan narasumber yang kompeten di bidangnya.
- Meningkatkan kompetensi tenaga kefarmasian dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan standar profesi dan regulasi yang berlaku.
- Membangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, akademisi, dan praktisi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian.
- Mengumpulkan masukan dan rekomendasi dari peserta yang dapat digunakan untuk pengembangan kebijakan lebih lanjut.
- Mendorong terciptanya pelayanan kefarmasian yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi masyarakat melalui pemahaman dan penerapan regulasi yang baik.
Kompetensi yang Didapatkan
- Memahami secara mendalam isi dan implikasi dari PP No. 28 Tahun 2024 serta UU No. 17 Tahun 2023 dalam konteks tenaga dan pelayanan kefarmasian.
- Mengetahui kerangka hukum yang mengatur praktik kefarmasian dan bagaimana penerapannya dalam pelayanan kesehatan sehari-hari.
- Mampu mengimplementasikan kebijakan dan peraturan baru dalam praktik kefarmasian dengan efektif dan efisien.
- Meningkatkan kompetensi profesional tenaga kefarmasian sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulasi yang baru.
- Mampu menganalisis dampak peraturan baru terhadap praktik kefarmasian dan mencari solusi terhadap tantangan yang mungkin dihadapi.
- Meningkatkan keterampilan komunikasi untuk menyampaikan informasi mengenai regulasi dan kebijakan kepada rekan kerja, pasien, dan pemangku kepentingan lainnya
- Membangun keterampilan kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian.
- Mengembangkan kemampuan pemecahan masalah terkait penerapan peraturan baru dalam situasi klinis dan administratif.
- Menguasai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung implementasi kebijakan dan peraturan baru dalam pelayanan kefarmasian.
- Memahami dan menginternalisasi nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian.
Judul Materi & Silabus
Kajian Praktis PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Terhadap Tenaga Kefarmasian & Pelayanan Kefarmasian
Oleh: ASYRUN ALKHAIRI LUBISPenerapan Pelayanan Kefarmasian Sesuai Aturan Yang Berlaku Dan Kode Etik Profesi
Oleh: ASYRUN ALKHAIRI LUBISPerlindungan Hukum Bagi Tenaga Kefarmasian di Fasilitas Kesehatan
Oleh: ASYRUN ALKHAIRI LUBISASYRUN ALKHAIRI LUBIS
Narasumber berpengalaman dan kompeten di bidangnya.
Lihat Profil LengkapSasaran Peserta
Hasil Evaluasi & Ulasan
Data nyata dari peserta yang telah mengikuti pelatihan ini melalui sistem LMS Kemenkes.
Belum Ada Hasil Evaluasi
Data ulasan dan rating akan muncul secara otomatis setelah event selesai dan peserta mengisi feedback di portal LMS.